Perbuatan Muhammad Kece tersebut tentu mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat, ulama, tokoh agama dan organisasi kepemudaan, karena menyebar kebencian dan penistaan agama Islam.
Sehingga pihak ormas tersebut mendesak polisi menangkap Muhammad Kece karena dinilai polisi lambat menangani kasus ini.
"Kami khawatir jika tidak segera ditangkap Muhammad Kece sangat berpotensi terjadi gejolak sosial, karena mereka menilai lembaga kepolisian lambat untuk memproses secara hukum," katanya.
Selain itu, mereka turut meminta masyarakat agar menjaga keamanan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
Baca Juga: 5 Aktivitas yang Diperbolehkan Selama PPKM Level 3 di Jawa-Bali
Masyarakat diharapkan tidak terpancing pernyataan Muhammad Kece yang mempropaganda umat Muslim dengan menyebar video penghinaan dan penistaan agama Islam.
Sementara itu, Polri memastikan akan menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Muhammad Kece juga telah dilaporkan ke Bareskrim pada 21 Agustus 2021. Laporan tersebut bernomor LP/B/500/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI.
"Ketika permasalahan muncul dan mengganggu kebhinekaan, meresahkan masyarakat, mengganggu kamtibmas dan memecah belah bangsa, Polri berkomitmen harus dituntaskan secara tegas," kata Rusdi.