Proses Hukum Dinilai Lambat, Ormas Jarum Lebak Desak Polisi Tangkap Muhammad Kece Atas Dugaan Penistaan Agama

- 24 Agustus 2021, 15:50 WIB
YouTuber Muhammad Kece.
YouTuber Muhammad Kece. /Tangkapan layar YouTube Muhammad Kece

PR DEPOK – Soal dugaan pelecehan agama yang dilakukan Muhammad Kece, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Jarum) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten turut memberikan tanggapan.

Ormas tersebut mendesak polisi segera menangkap Muhammad Kece terkait dugaan penistaan agama yang sudah viral di YouTube.

Pasalnya, dengan menangkap Muhammad Kece menurut mereka akan mencegah gejolak sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga: Menpora dan Kapolri Siap Beri Sanksi Klub yang Langgar Protokol Kesehatan Jelang Pelaksanaan Liga 1 dan 2

"Kita minta polisi serius dan bekerja profesional untuk penanganan Muhammad Kece guna mencegah gejolak sosial di masyarakat, " kata Ketua Ormas Jarum Kabupaten Lebak, Nunung Hidayat, di Lebak, pada Selasa, 24 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pihaknya berpendapat, Muhammad Kece dalam pernyataan melalui video yang beredar diduga menghina dan menistakan agama Islam.

Dalam video yang beredar, Muhammad Kece sempat menyinggung soal Nabi Muhammad SAW.

Bahkan, Muhammad Kece menyebutkan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren adalah menyesatkan dan telah menimbulkan radikalisme.

Baca Juga: 5 Aktivitas yang Diperbolehkan Selama PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Perbuatan Muhammad Kece tersebut tentu mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat, ulama, tokoh agama dan organisasi kepemudaan, karena menyebar kebencian dan penistaan agama Islam.

Sehingga pihak ormas tersebut mendesak polisi menangkap Muhammad Kece karena dinilai polisi lambat menangani kasus ini.

"Kami khawatir jika tidak segera ditangkap Muhammad Kece sangat berpotensi terjadi gejolak sosial, karena mereka menilai lembaga kepolisian lambat untuk memproses secara hukum," katanya.

Selain itu, mereka turut meminta masyarakat agar menjaga keamanan, persatuan, dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: 5 Aktivitas yang Diperbolehkan Selama PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Masyarakat diharapkan tidak terpancing pernyataan Muhammad Kece yang mempropaganda umat Muslim dengan menyebar video penghinaan dan penistaan agama Islam.

Sementara itu, Polri memastikan akan menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Muhammad Kece juga telah dilaporkan ke Bareskrim pada 21 Agustus 2021. Laporan tersebut bernomor LP/B/500/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI.

"Ketika permasalahan muncul dan mengganggu kebhinekaan, meresahkan masyarakat, mengganggu kamtibmas dan memecah belah bangsa, Polri berkomitmen harus dituntaskan secara tegas," kata Rusdi.

Baca Juga: LaNyalla Masuk 10 Besar dalam Survei Capres 2024, Prabowo Bertahan di Urutan Teratas Disusul Ganjar Pranowo

Rusdi pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif.

Terlebih saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Polri akan menyelesaikan kasus ini secara profesional. Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan-tindakan kontra produktif," tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x