Keputusan terhadap para tersangka penembak Laskar FPI itu kemudian ditanggapi oleh tokoh Papua, Christ Wamea. Sontak ia melontarkan sindiran.
“Republik ini milik mereka jadi suka2 saja,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @PutraWadapi.
Baca Juga: Soal Rencana Amandemen UUD 1945, Begini Sikap PDIP dan Gerindra
Sebagai informasi, dua berkas perkara dan tersangka, masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO, keduanya merupaka Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.
Kedua anggota Polri itu disangkakan dengan pasal primer Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelimpahan ini, JPU telah mempersiapkan surat dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.
Baca Juga: Taliban Nyatakan Tak Ada Ruang bagi Al-Qaeda di Tanah Afghanistan
Sebelumnya Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang Laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.