Bisa Dikenakan UU ITE, Polri Ajak Masyarakat Tidak Bagikan Ulang Video Muhammad Kece

- 25 Agustus 2021, 14:25 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

PR DEPOK – Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan ulang (share) video-video dari kanal YouTube milik Muhammad Kece yang disinyalir kontroversial dan diduga menistakan agama.

Imbauan itu disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

“Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko,” ungkap Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari pmjnews.

Baca Juga: Rizky Billar Sebut Akan Izinkan Sang Istri Jadi Bupati, Lesti Kejora: Sekarang Depan Kamera Diizinin, Nanti...

Ramadhan mengatakan masyarakat yang mengunggah atau membagikan ulang video Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam bisa dikenakan dengan UU ITE.

“Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan. Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” ujarnya.

Ramadhan kemudian menambahkan bahwa kini Polri telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI untuk men-take down video-video yang tidak pantas oleh Muhammad Kece, walau tidak menutup kemungkinan ada video-video yang berasal dari akun masyarakat yang membagikan ulang.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Produksi Indonesia Diminati Turki, Akademisi Sebut akan Dipesan 5,2 Juta Dosis

“Sementara ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK,” tuturnya.

Sebelumnya, setelah ditangkap di Bali, Muhammad Kece kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama menggunakan platform YouTube.

Kadis Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan konfirmasi kabar tersebut pada Rabu, 25 Agustus 2021.

“Sudah menjadi tersangka,” ucap Argo.

Baca Juga: Ada Ancaman dari ISIS, Joe Biden Klaim Proses Evakuasi dari Afghanistan Harus Dipercepat

Pihak kepolisian kini akan membawa Muhammad Kece dari Bali setelah dilakukannya penangkapan tadi.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa Muhammad Kece akan langsung dikirim ke Bareskrim Polri.

“Hari ini rencananya akan dibawa ke Bareskrim Polri,” tutur Agus.

Untuk diketahui, Muhammad Kece telah dilaporkan oleh beberapa pihak usai konten YouTube-nya yang dinilai menistakan agama.

Baca Juga: Bahas Soal Pasangan Menikah, Begini Pandangan Harris Vriza Usai Hadir di Pernikahan Rizky Billar

Brigjen Pol Rusdi Hartono selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri menerangkan bahwa pihaknya terus berusaha untuk menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece.

Ia mengatakan pihaknya bersama dengan Kominfo tengah menghimpun barang bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut.

“Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terakhir, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran puluhan video (terkait kasus itu) di YouTube,” katanya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah