UAS Sebut Yahya Waloni Lebih Dulu Masuk Surga, Ferdinand Hutahaean: Astaga! Semoga Ini Bukan Pertanda

- 28 Agustus 2021, 18:15 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Twitter @FerdinandHaean3

"Tersangka MYW sudah ditangani di kamar perawatan," ujarnya.

Seperti diketahui, Yahya Waloni ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.

Yahya Waloni dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku , agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.

Baca Juga: Minta Yahya Waloni Tak Perlu Minta Maaf, MS Kaban: Pisau Polis Makin Tajam ke 'Penista' Kecuali untuk Buzzer

Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya Waloni disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2).

Dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.

Selanjutnya, Yahya Waloni juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.***

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3 Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x