Insentif Guru Madrasah Non PNS Ditargetkan Kemenag Cair September 2021

- 28 Agustus 2021, 19:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Foto: Instagram @gusyaqut.

PR DEPOK - Insentif untuk guru madrasah non PNS ditargetkan Kementerian Agama cair pada September 2021 nanti.

Sekita 300.000 guru madrasah non PNS akan mendapatkan insentif sebagai motivasi agar terus meningkatkan kompetensi dan meningkatkan mutu pendidikan.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah yang bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi," tutur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Liverpool vs Chelsea: Bukan Trio Firmansah, Ternyata Pemain Ini yang Disorot Thomas Tuchel

Yaqut mendorong Ditjen Pendidikan Islam untuk segera bisa melakukan proses pencairan insentif tersebut.

"Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," katanya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Total nilai insentif bagi guru madrasah non PNS tersebut mencapai Rp647 miliar.

Pemberian insentif tersebut meliputi guru madrasah non PNS pada tingkatan sekolah raudlatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).

Diharapkan oleh Menag, dengan diberikannya insentif ini akan terjadi peningkatan kualitas proses belajar mengajar.

Baca Juga: Sinopsis Pompeii, Kisah Seorang Gladiator Selamatkan Kekasihnya di Tengah Meletusnya Gunung Vesuvius

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300.000 guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," terangnya.

Dijelaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani bahwa insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Menurutnya dari total kuota yang ada telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Sebagai informasi bahwa Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah non-PNS juga paling banyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021 pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam. Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," kata Ali.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah