Menurut Bambang, impor cabai tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri.
Dalam keterangannya, Bambang mengatakan cabai diimpor dalam bentuk cabai kering dan juga cabai bubuk, dan bukan cabai segar konsumsi.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi cabai nasional pada 2020 mencapai 2,77 juta ton.
Angka tersebut mengalami peningkatan 7,11 persen dibandingkan dengan tahun 2019.
Selain itu pada tahun 2020, Indonesia juga tercatat mengekspor aneka cabai dengan nilai US$25,18 juta, artinya naik 69,86 persen dibandingkan dengan 2019.***