Meski Yahya Waloni Dirawat di RS, Polri Pastikan Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Menjeratnya tetap Diusut

- 30 Agustus 2021, 12:00 WIB
Pendakwah Yahya Waloni telah ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Pendakwah Yahya Waloni telah ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021. /Instagram/@ustadyahyawaloni

PR DEPOK – Polri tetap akan menelusuri kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE yang membelenggu pendakwah Yahya Waloni, walaupun tersangka kini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

“Tetap (diproses meski Yahya Waloni masih dirawat di rumah sakit). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari pmjnews, Senin, 30 Agustus 2021.

Namun, Rusdi menerangkan bahwa penyidik tetap memberikan hak kepada Yahya Waloni untuk mendapatkan perawatan terlebih dahulu sehubungan dengan penyakit pembengkakan jantung.

Baca Juga: Krisis Ekonomi dan Kelaparan Meluas, Taliban Sebut Kesulitan Akan Mereda Setelah Pemerintahan Baru Terbentuk

Setelah Yahya Waloni dinyatakan sembuh, barulah proses perkara akan kembali dilanjutkan.

“Ya kan sedang sakit. Tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kami obati dulu sampai sehat. Nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik,” kata Rusdi.

Sebelumnya, pendakwah Yahya Waloni diringkus oleh pihak kepolisian pada Kamis, 26 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah Lewat HP di Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Rp4,4 Juta

Yahya Waloni ditangkap pada pukul 17.00 WIB di kediamannya yang terletak di Perumahan Permata, klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kabar penangkapan Yahya Waloni dikonfirmasi oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

“Ya benar," ucap Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Yahya Waloni diringkus atas konten yang diduga memuat unsur SARA sehingga ia ditangkap sehubungan dengan dugaan ujaran kebencian.

“Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA,” tutur Rusdi seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Bansos untuk Siswa SD-SMP-SMA Telah Disalurkan, Berikut Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT Anak Sekolah 2021

Penangkapan Yahya Waloni mengacu pada laporan bulan April lalu dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

Terkait kasus ini, Yahya Waloni dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA dan Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x