PT DKI Jakarta kemudian menguatkan vonis kepada menantu HRS bernama Hanif Alatas dan Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama RS Ummi Bogor dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.
Karena Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum HRS tidak hadir, Binsar menyebut bahwa petikan putusan akan segera disampaikan.
“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum,” jelasnya.
Binsar menambahkan bahwa pihak HRS dan JPU masih mempunyai kesempatan untuk melakukan upaya hukum melalui jalur kasasi ke MA.
“Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan keputusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” tambahnya.
Sebelumnya, HRS dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah sebab menyebarkan berita bohong sehubungan dengan tes SWAB di RS Ummi Bogor.***