Berikan Komentar Terhadap Hukuman HRS, Hilmi Firdausi: Inilah Potret Hukum di Negeri Kita

- 31 Agustus 2021, 09:50 WIB
Hilmi Firdausi.
Hilmi Firdausi. /Foto: Instagram/@hilmi28/Instagram/@hilmi2//

PT DKI Jakarta kemudian menguatkan vonis kepada menantu HRS bernama Hanif Alatas dan Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama RS Ummi Bogor dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Karena Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum HRS tidak hadir, Binsar menyebut bahwa petikan putusan akan segera disampaikan.

“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum,” jelasnya.

Binsar menambahkan bahwa pihak HRS dan JPU masih mempunyai kesempatan untuk melakukan upaya hukum melalui jalur kasasi ke MA.

Baca Juga: Terkait Pembelajaran Tatap Muka, DPR Sebut Belum Terjadi Sinkronisasi yang Seharusnya Dilakukan Kementerian

“Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan keputusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” tambahnya.

Tangkapan layar cuitan Hilmi Firdausi./Twitter/@Hilmi28
Tangkapan layar cuitan Hilmi Firdausi./Twitter/@Hilmi28

Sebelumnya, HRS dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah sebab menyebarkan berita bohong sehubungan dengan tes SWAB di RS Ummi Bogor.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @Hilmi28


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x