Pada kesempatan ini Minola kemudian mengatakan bahwa pihaknya hari ini memberikan barang bukti yakni 10 tulisan yang telah mengandung unsur penghinaan kepada Ayu dan anaknya, Bilqis.
“Kalau bicara masalah bukti itu lebih dari 5 lembar ya, karena kan akun ini sudah melakukan tulisan yang menghina Ayu dan Bilqis, jadi kita ambil satu persatu tulisannya itu yang kita persoalkan. Jadi kalau masalah tulisan itu banyak sekali, kita baru ajukan 10 tulisan,” kata Minola.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Door to Door di Cirebon, Warga Mengaku Senang Rumahnya Dikunjungi
Minola menyampaikan bahwa KD bisa dikenakan Pasal 351, Pasal 311 tentang Fitnah atau Pasal 310.
“Jadi ini bisa masuk Pasal 351, bisa Pasal 311 tentang Fitnah atau Pasal 310,” tambahnya.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting telah dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Agustus 2021 lalu.
Namun melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, Ayu disebut tidak bisa menghadiri panggilan tersebut.
“Jadi memang tadi Ayu Ting Ting menyampaikan ke saya bahwa sudah dapat undangan dari Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi,” kata Minola.
“Hanya saja Ayu Ting Ting menyampaikan ke saya belum bisa memberikan keterangan (menghadiri undangan dari PMJ) terkait laporan yang kita lakukan beberapa hari lalu untuk laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kartika Damayanti,” sambungnya.***