Baca Juga: 3 Wilayah di Jabar Catat Kasus Tertinggi Demam Berdarah hingga Juli 2021, Depok di Urutan Pertama
“Pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,” tuturnya.
Sebelumnya, Nicholas Sean membantah tuduhan dari Ayu Thalia terkait dugaan penganiayaan dan mengancam akan melaporkan balik bila tidak yang bersangkutan tidak melakukan permintaan maaf 1x24 jam.
“Terkait perkara yang dilaporkan ramai di media sosial terhadap tuduhan tersebut itu tidak benar. Disangkal sama Nico bahwa dia tidak pernah melakukan penganiayaan atau mendorong Ayu dari mobil,” ujar Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Sean.
Berdasarkan pengakuan dari Sean, Ramzy menuturkan bahwa Ayu Thalia yang keluar dengan sendirinya dan kemudian terjatuh dari mobil.
“Yang ada Tania Ayu ke luar sendiri dan menjatuhkan dirinya sendiri,” kata Ramzy.
Ramzy menambahkan bahwa Sean hanya menyuruh Ayu Thalia untuk keluar dari mobil sehingga tidak ada sentuhan fisik yang terjadi.
“Sean menyuruh Ayu Thalia keluar dari mobil, jadi tidak pernah ada sentuhan fisik,” tuturnya.***