Adapun Riza menilai oknum sertifikat vaksin palsu tersebut ialah penyalahgunaan wewenang dan tidak pantas untuk dilakukan.
"Penyalahgunaan wewenang itu bukanlah contoh yang baik, mohon jangan ditiru, kami tentu akan tindak tegas, Alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap, biar diproses secara hukum yang berlaku," ujar Wagub Riza.
Oknum tersebut, menurut Lurah Kapuk Muara Yason Simanjuntak yakni HH kini telah dipecat menyusul pengembangan kasus dari kepolisian.
"Iya, diberhentikan karena kasusnya kan kriminal ya. Sudah kami berhentikan per tanggal 2 September," kata Yason saat dihubungi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lalu, Yason menyatakan HH merupakan pegawai non PNS yang bekerja di kelurahan selama 4 tahun, di bagian tata usaha.
Baca Juga: Mullah Baradar, Pendiri Taliban Bakal Diumumkan Jadi Pemimpin Afghanistan
Menurut Yason, HH dalam keseharian merupakan pegawai yang pintar dan baik. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa HH ternyata melakukan tindak kriminal.
"Orangnya baik, pintar yang saya tahu dia kalau di kerjaan kita ya jujur. Termasuk orang yang pintar di dalam pekerjaan. Cuma kita kan nggak tahu ya," kata Yason.***