Politisi PKS itu mengatakan bahwa hal berikutnya adalah rakyat harus cerdas. Jika pun ingin melakukan amandemen, maka menurutnya harus melalui proses yang panjang.
“Lalu rakyatnya cerdas& utk ini perlu waktu yg panjang,” ujar Mardani.
Terkait dengan hal tersebut, Mardani Ali Sera memberikan contoh layaknya penyusunan kembali Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Omnibus Law.
Politisi PKS itu mengatakan bahwa dua hal tersebut tidak tempuh secara ideal. Menurutnya diskursus publik yang terjadi tidak mencerminkan sisi yang positif.
“Spt revisi UU KPK & Omnibus Law, konsultasi & diskursus publiknya tidak terjadi dgn baik,” katanya.***