Berinisial WL, Kurir Narkoba Jenis Sabu bagi Coki Pardede Akhirnya Diciduk

- 4 September 2021, 14:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News./

"Ini masih kita dalami siapa lagi pemasok di atasnya, karena ini baru satu tingkatan," tutur dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 4 Agustus 2021.

Coki Pardede, WL, dan RA akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap seorang laki-laki berinisial RA yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu kepada Komika Coki Pardede.

Dia ditangkap saat berada di kawasan Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat, 3 September 2021 pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Berhasil Bawa Pulang Cristiano Ronaldo, Kini Manchester United Blokir Jalan Keluar bagi 5 Pemain Kuncinya

"RA ini bandar sabu yang dimiliki Coki. Ditangkap pukul 19.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo.

Penangkapan RA dilakukan dari pengembangan penyelidikan terhadap Coki Pardede dan teman perempuannya berinisial W. Keduanya ditangkap berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

"Barang bukti (narkoba sabu) yang kami temukan ada satu paket, kurang lebih seberat 10 gram," tuturnya.

Polres Metro Tangerang Kota menyatakan Coki Pardede menggunakan narkoba sabu dengan menyuntik dari dubur supaya prosesnya lebih mudah.

Baca Juga: Dituding Ikut Pakai Narkoba seperti Coki Pardede, Bantahan Tretan Muslim: Aku Nih Nggak Akrab Sama Dia

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah