Butuh Bukti Kuat Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di KPI, Komnas HAM: Kita akan Minta Keterangan Dahulu

- 6 September 2021, 08:25 WIB
Komisioner KPI pusat, Nuning Rodiyah memberikan keterangan pers terkait kasus perundungan.
Komisioner KPI pusat, Nuning Rodiyah memberikan keterangan pers terkait kasus perundungan. /ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

PR DEPOK - Kekerasan seksual oleh rekan kerja diduga sempat terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kini dibutuhkan alat bukti yang kuat untuk mendukung laporan dari korban.

Atas kasus tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap terduga korban kekerasan seksual oleh rekan kerjanya di KPI ini jangan sampai kembali dirundung, akibat kesulitan mencari alat bukti terhadap kasus yang menimpanya.

Komisioner Komas HAM, Beka Ulung Hapsara menegaskan bahwa dirinya tak ingin berspekulasi soal pencarian alat bukti untuk menguatkan laporan korban berinisial MS tersebut.

Baca Juga: KPI Awasi 16 Induk Jaringan Televisi, Hardly: Total 920 Potensi Pelanggaran dari 306 Program Siaran

Adapun ia menambahkan, mengingat perundungan dan kekerasan seksual yang dialami MS itu telah terjadi beberapa tahun lalu.

"Kita akan meminta keterangan terlebih dahulu seperti apa, dan kita akan koordinasi seperti apa, supaya korban juga tidak menjadi korban untuk kedua kalinya," kata Beka, saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Minggu, 5 September 2021.

Saat ini, pihak Komnas HAM masih menunggu konfirmasi kedatangan korban yakni MS bersama penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Dukung KPI dalam Pengawasan Lembaga Penyiaran di Indonesia, MPR: Seimbangkan Fungsinya secara Proporsional

Opsi diberikan Komnas HAM kepada terduga korban MS, yaitu agar bisa berkomunikasi secara virtual saja apabila kondisi korban belum merasa nyaman dan kuat untuk datang secara langsung.

"Jadi untuk besok kalau memang MS mau ke Komnas HAM saya tunggu, tapi kalau yang bersangkutan dan pendamping, penasihat hukumnya mau memberikan keterangan lewat zoom, tidak ada masalah," kata Beka, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Diketahui, sebelumnya Komnas HAM batal menggali informasi pengaduan MS, salah seorang pegawai KPI yang menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan kerjanya.

Undangan dari Komnas HAM pada Jumat, 3 September 2021 kepada MS tak dipenuhi, pasalnya MS sedang beristirahat usai menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 September 2021.

Baca Juga: Pecah Perang di Panjshir Afghanistan, Hampir 1000 Pejuang Taliban Dikabarkan Tewas

Kasus kekerasan seksual yang dialami MS ini diketahui melalui pesan berantai yang tersebar di sejumlah grup media, pada Rabu, 1 September 2021, malam.

Di dalam perpesanan dengan pesan berantai tersebut, MS mengaku telah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI pusat, selama periode 2011-2020.

Kini MS mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya, karena menjatuhkan martabat dan harga diri korban.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah