PR DEPOK – Terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ketua KPI Pusat Agung Suprio angkat bicara.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi KPI, Agung Suprio menegaskan 5 sikap atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah pegawai, antara lain:
1. KPM turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus pelecehan seksual sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.