Pengakuan Korban Pelecehan Seks Sesama Jenis Pegawai KPI Terungkap, Berikut Sikap KPI Pusat

- 2 September 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi perundungan.
Ilustrasi perundungan. /ALEXAS_FOTOS/PIXABAY /

PR DEPOK – Terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ketua KPI Pusat Agung Suprio angkat bicara.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi KPI, Agung Suprio menegaskan 5 sikap atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah pegawai, antara lain:

1. KPM turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Akui Meramal Hanya Ikuti Kata Orang, Denny Darko: Nggak Mungkin Kita Bisa Prediksi yang Belum Terjadi

2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus pelecehan seksual sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi  terhadap korban.

5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying)  terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tanggapi Peristiwa Pencemaran di Pantai Timur Pangandaran, Susi Pudjiastuti: Stop Buang Sampah Sembarangan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x