Tanggapan Tegas KPI Soal Saipul Jamil, Minta Stasiun TV Tak Berikan Kesan Rayakan Kebebasan

- 6 September 2021, 11:42 WIB
Selebritas Saipul Jamil saat bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, pada Kamis, 2 September 2021
Selebritas Saipul Jamil saat bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, pada Kamis, 2 September 2021 /Antara Foto/Yogi Rachman

PR DEPOK – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turut memberikan respons terkait polemik Saipul Jamil pasca dinyatakan bebas.

KPI segera mengambil sikap lantaran banyak pihak yang merasa geram melihat Saipul Jamil tampil pada sejumlah stasiun televisi (TV).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi KPI, mereka meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi atau membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan terkait pembebasan Saiful Jamil pada sejumlah program acara TV.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2021, Cair Mulai September Ini untuk Tahap 3, 4, 5

KPI menyatakan demikian karena menyadari sejauh ini sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV masih hangat.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyebutkan agar seluruh lembaga penyiaran TV dapat mengerti situasi publik pasca Saipul Jamil resmi bebas.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” ujar Mulyo Hadi Purnomo, pada Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Hasil Negosiasi Tokoh Senior Politik, Putra Mantan Presiden Libya Muammar Gaddafi Dibebaskan dari Penjara

Tidak hanya itu, KPI juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran TV untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma.

Misalnya, menayangkan muatan-muatan penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya yang pernah dilakukan artis atau publik figur.

Sebaliknya, KPI berharap agar lembaga penyiaran TV lebih fokus pada siaran-siaran yang positif dan mengedukasi masyarakat.

Baca Juga: Gitaris Legendaris Black Oak Arkansas, Rickie Lee Reynolds Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.

Terkait sensitivitas publik ke Saipul Jamil, Mulyo memang mengakui bahwa hak individu memang tidak boleh dibatasi.

Akan tetapi, hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos PKH, BST, BPNT September 2021 Hanya dengan Daftar di DTKS Kemensos

Tidak hanya itu, menurut Mulyo, berkaca dari kasus Saipul Jamil dan sejumlah kasus serupa KPI sedang melakukan revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 sehingga menjadi salah satu pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit dalam revisi P3SPS.

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tandasnya. ***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: KPI - Komisi Penyiaran Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah