Sebut Yahya Waloni Merusak Citra Islam, Ngabalin: Jangan Lagi Pakai Materai 10.000 Selesaikan Perkara Ini

- 7 September 2021, 09:20 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin buka suara terkait kritik pada pemerintah.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin buka suara terkait kritik pada pemerintah. /Instagram @ngabalin

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kondisi kesehatan Yahya Waloni, tersangka dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, sudah membaik siap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Saat ini kondisi MYW sudah sehat dan tidak ada keluhan lagi dan tim dokter menyatakan saudara MYW sudah bisa menjalani rawat jalan," kata Ramadhan seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, membaiknya kondisi Muhammad Yahya Waloni maka penyidikan atas perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama segera dilanjutkan setelah yang bersangkutan di jemput oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Kembali ke Manchester United, Paul Pogba: Dia akan Meningkatkan Level Tim

"Pihak Rumah Sakit Polri sudah meminta penyidik menjemput saudara MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," tuturnya.

Seperti diketahui, Yahya Waloni ditangkap pada Kamis, 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dasar penangkapan Yahya Waloni atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.

Yahya Waloni dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.

Baca Juga: Muncul Lagi Akun Diduga Hina Nabi Muhammad SAW hingga Habib Rizieq, Hilmi: yang Seperti Ini kok Tumbuh Subur?

Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal antara lain pasal dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Twitter @AliNgabalinNew ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x