Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.
Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.***