Sebut Yahya Waloni Merusak Citra Islam, Ngabalin: Jangan Lagi Pakai Materai 10.000 Selesaikan Perkara Ini

- 7 September 2021, 09:20 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin buka suara terkait kritik pada pemerintah.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin buka suara terkait kritik pada pemerintah. /Instagram @ngabalin

PR DEPOK – Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin turut menanggapi kabar kondisi kesehatan tersangka dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Yahya Waloni yang sudah membaik.

Dalam tanggapannya, Ngabalin berpendapat bahwa Yahya Waloni harus dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya terkait penistaan agama.

Menurut Ngabalin, dengan kasus penistaan agama ini, Yahya Waloni telah merusak citra Islam dan merusak kehidupan bertoleransi.

Baca Juga: Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Dua Orang Mucikari Diciduk Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Yahya COMBERAN hrs dihukum sesuai perbuatannya yg merusak citra Islam&merusak kehidupan toleransi di berbagai pidatonya,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @AliNgabalinNew pada Selasa, 7 September 2021.

Ngabalin juga sangat yakin atas profesionalitas Polri dalam menangani kasus Yahya Waloni. Sehingga tidak perlu menggunakan materai dalam menyelesaikan perkara ini.

Saya sgt yakin POLRI profesional utk hal ini, jgn lg pakai materai 10Rb dlm menyelesaikan perkara SARA ini biar jd pelajaran bg yg lain.#WaspadaBahayaIntolaran,” ujarnya.

Cuitan Ali Mochtar Ngabalin.
Cuitan Ali Mochtar Ngabalin. Twitter @AliNgabalinNew

Baca Juga: Berkunjung ke Rumah Ruben Onsu, Mpok Alpa Heran Sarwendah Ngepel Ruang Keluarga Sendiri dan Gunakan Air Hangat

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kondisi kesehatan Yahya Waloni, tersangka dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, sudah membaik siap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Saat ini kondisi MYW sudah sehat dan tidak ada keluhan lagi dan tim dokter menyatakan saudara MYW sudah bisa menjalani rawat jalan," kata Ramadhan seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, membaiknya kondisi Muhammad Yahya Waloni maka penyidikan atas perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama segera dilanjutkan setelah yang bersangkutan di jemput oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Kembali ke Manchester United, Paul Pogba: Dia akan Meningkatkan Level Tim

"Pihak Rumah Sakit Polri sudah meminta penyidik menjemput saudara MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," tuturnya.

Seperti diketahui, Yahya Waloni ditangkap pada Kamis, 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dasar penangkapan Yahya Waloni atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.

Yahya Waloni dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.

Baca Juga: Muncul Lagi Akun Diduga Hina Nabi Muhammad SAW hingga Habib Rizieq, Hilmi: yang Seperti Ini kok Tumbuh Subur?

Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal antara lain pasal dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.

Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.

Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Twitter @AliNgabalinNew ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x