Soroti Perbedaan Sanksi Holywings dengan Habib Rizieq, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera Penguasa

- 7 September 2021, 11:04 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Instagram @fadlizon

Berdasarkan hasil putusan, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara pada 27 Mei 2021 untuk perkara kerumunan di Petamburan. Lalu vonis denda sebanyak Rp20 juta subsider lima bulan kurungan untuk kasus kerumunan di Megamendung.

Sementara itu, Holywings Kemang baru-baru ini melakukan pelanggaran prokes terkait jam operasional di tengah penerapan PPKM level 3, tepatnya pada Minggu 5 September 2021 lalu.

Akibat pelanggaran tersebut, Polda Metro Jaya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan penyegelan selama 3x24 jam.

Baca Juga: Kerap Dijodoh-jodohkan Warganet dengan Harris Vriza, Natasha Wilona: Aku Seneng-seneng aja

Usai durasi penyegelan nantinya selesai, Holywings Kemang diperbolehkan kembali beroperasi. Namun apabila melakukan pelanggaran lagi, mereka akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan segera memanggil pihak manajemen Holywings untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pihaknya akan memproses Holywings sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Tiga Pemain Ini Kembali Berlatih, Arsenal Siap Raih Kemenangan Perdana di Liga Inggris

Bahkan ia menegaskan, pihaknya akan menindak siapa pun yang melanggar kebijakan PPKM, tanpa pandang bulu.

"Intinya kita tekankan lagi, tidak ada tebang pilih. Bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar prokes di masa PPKM level 3 akan diproses semua," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 6 September 2021.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @fadlizon ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x