PR DEPOK - Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan belum lama ini meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan semua tayangan yang melibatkan penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Saiful Jamil sendiri diketahui merupakan eks narapidana (napi) kasus pencabulan terhadap anak, yang baru bebas dari LP Cipinang.
Permintaan itu disampaikan lantaran Muhammad Farhan menyayangkan adanya glorifikasi terhadap bebasnya Saipul Jamil dalam sejumlah program televisi (TV).
Bahkan menurutnya stasiun TV semestinya tidak mengikat kontrak dengan pelaku pedofilia.
"Sebagai anggota Komisi I, sesuai kewenangan dan bidang kerja, telah meminta kepada KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan, apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ yang merupakan pelaku pedofilia," kata Muhammad Farhan pada Senin, 6 September 2021.
Muhammad Farhan menilai, diundangnya Saipul Jamil di sejumlah stasiun TV sama saja dengan mengenyampingkan kondisi korban kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Bomber Baru Andalannya Terkena Cedera, Thomas Tuchel Khawatirkan Romelu Lukaku
Padahal menurutnya yang semestinya disoroti adalah kondisi korban yang mengalami trauma.