Commuter Line Wajibkan Pengguna Tunjukan Sertifikat Vaksin Saat Masuki Stasiun, Berlaku Mulai 8 September 2021

- 8 September 2021, 13:50 WIB
Infografis Commuter Line wajibkan pengguna tunjukkan sertifikat vaksin.
Infografis Commuter Line wajibkan pengguna tunjukkan sertifikat vaksin. /Instagram @commuterline.

PR DEPOK - PT KAI Indonesia mengeluarkan kebijakan baru bagi masyarakat yang ingin menggunakan Commuter Line (KRL).

Kini, masyarakat yang ingin menggunakan KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan KA Prameks diwajibkan sudah vaksin Covid-19 dan menunjukkan sertifikat vaksin saat ingin memasuki stasiun dan menggunakan KRL.

"#RekanCommuters kini wajib sudah divaksin jika ingin menggunakan KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan KA Prameks. Untuk itu, tunjukkan sertifikat vaksin Rekan Commuter saat memasuki area stasiun ya," tulis akun resmi @commuterline.

Baca Juga: Bela Sungkawa, Kapolda Metro Jaya Doakan Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Di dalam unggahannya, dijelaskan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada, Rabu, 8 September 2021.

Akan tetapi, hingga Jumat, 10 September 2021 akan masih dalam masa sosialisasi, sehingga syarat dokumen perjalanan seperti STRP dan lainnya masih dapat dipergunakan.

"Kebijakan ini berlaku mulai 8 September 2021. Tetapi hingga Jumat 10 September 2021 masih dalam masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima," tulis akun @commuterline.

Lebih lanjut, saat memasuki stasiun, sertifikat vaksin dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, sudah dicetak, maupun secara digital.

Baca Juga: Sayangkan Insiden Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Anggota DPR Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

Pengguna KRL juga akan diminta untuk menunjukkan KTP, yang dimaksudkan untuk mencocokkan data antara sertifikat vaksin dengan identitas diri.

Adapun sertifikat vaksinasi yang diterima oleh petugas KRL sekurang-kurangnya ialah vaksin dosis pertama.

"RekanCommuters dapat menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital. Petugas juga akan meminta RekanCommuters untuk menunjukkan KTP guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima sekurang-kurangnya adalah vaksin dosis pertama," tulis di akun commuterline.

Pada unggahannya, manajemen KRL juga mengimbau kepada pengguna KRL untuk tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Merasa Paling Terbaik, 4 Zodiak Berikut Terkenal Sombong dan Arogan

"Karena kita masih berada dalam masa pembatasan kegiatan di tengah pandemi, mari tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 kembali meningkat dengan adanya varian-varian baru," tulis akun resmi KRL, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @commuterline.

Adapun kapasitas pengguna KRL selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga dibatasi, dengan adanya penyekatan antrean di stasiun.

"KAI Commuter juga tetap membatasi jumlah pengguna di dalam kereta dengan melakukan antrean penyekatan di stasiun. Untuk terhindar dari potensi kepadatan, para pengguna dapat menghindari bepergian, di jam sibuk dab utamakan berkativitas semaksimal mungkin dari rumah," tulis akun @commuterline.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: instagram @commuterline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah