PR DEPOK – Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS, Mardani Ali Sera mendesak pemerintah untuk segera mensahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Desakan Mardani Ali Sera itu menyusul dugaan lemahnya negara dalam melindungi data pribadi warga negaranya.
Terbukti lemahnya negara dalam melindungi data pribadi mulai dari dugaan bocornya data BPJS, e-HAC sampai data NIK Presiden pun bocor ke ruang publik.
Hal tersebut disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter @MardaniAliSera, pada Rabu, 08 September 2021.
“Amat mendesak untuk segera mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Mardani Ali Sera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.
Menurutnya, perlu adanya regulasi yang kuat untuk mendorong ekosistem keamanan digital agar data pribadi milik warga negara bisa terlidungi.
“Perlu regulasi yang kuat untuk mendorong ekosistem keamanan digital,” Ungkap Mardani Ali Sera.
Oleh karenanya, sangat disayangkan oleh Mardani Ali Sera apabila UU PDP tidak segera disahkan oleh pemerintah.