"Tim kedua adalah bagian husus pemulasaran. Jenazah yang ada di RSUD Kabupaten Tangerang akan di bawa ke RS Polri," katanya.
Kemudian, dilanjutkan Yasonna Laoly, tim ketiga akan bertugas dalam hal pemulihan bagi keluarga narapidana.
Dalam hal ini, Menkumham sudah meminta Dirjen untuk menyiapkan dana santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban.
"Tim keempat bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak, mulai TNI, kepolisian, Inafis, Pemkot Tangerang, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan ini," tuturnya.
Terakhir, tim kelima adalah humas yang akan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang ini.
Diberitakan sebelumnya, Lapas Kelas 1 Tangerang mengalami kebakaran pada Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 1.45 dini hari WIB.
Dilaporkan, sebanyak 41 narapidana menjadi korban insiden kebakaran tersebut, termasuk dua WNA asal Portugal dan Afrika Selatan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menyebutkan petugas pemadam kebakaran baru bisa memadamkan api di lapas selama dua jam.***