Pasal itu berisi tentang kewajiban agar pemegang SHGB memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dikabarkan sejauh ini tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, hingga akhirnya PT Sentul City kini mengklaim kepemilikan lahan bahkan melayangkan somasi kepada Rocky Gerung.
PT Sentul City melayangkan somasi pertama kepada Rocky Gerung pada 28 Juli 2021 bernomor 128/SC/LND/VII/2021. Kemudian layangan surat somasi kedua kepada Rocky Gerung juga diberikan tertanggal 6 Agustus 2021 dengan nomor 227/SC-LND/VIII/2021.