Isu Megawati Kritis Terbukti Hoaks, Refly Harun: Tak Perlu Penjarakan Penyebar Berita, Habiskan Energi

- 11 September 2021, 06:00 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, menilai penyebar berita hoaks Megawati kritis tidak perlu dicari dan dilaporkan ke polisi.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, menilai penyebar berita hoaks Megawati kritis tidak perlu dicari dan dilaporkan ke polisi. /Instagram @reflyharun

Ia menuturkan, spekulasi akan terus berkembang jika belum ada bukti yang bisa memberikan kepastian terkait suatu berita yang beredar.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2021 dan Syarat DTKS Kemensos agar Penerima PKH, BST, BPNT Terdata di Cek Bansos

Oleh karena itu, Refly mengatakan bahwa bukti terbaik yang dapat menghentikan meluasnya spekulasi adalah dengan muncul di media sosial ataupun televisi.

"Bukan hanya suara, bukan hanya foto tapi sebuah video. Kalau sudah yang begitu maka orang tidak akan lagi bertanya-tanya apakah yang bersangkutan benar atau tidak dalam kondisi kritis. Karena videonya adalah video hari ini, momennya momen hari ini, bukan momen kemarin-kemarin," kata Refly Harun.

Tak hanya itu, Refly menilai tidak perlu mencari atau melaporkan orang yang menyebarkan gosip atau berita hoaks tersebut.

Baca Juga: Bolehkah Melakukan Vaksinasi Covid-19 Bila Memiliki Riwayat Alergi? Simak Penjelasan Berikut

Pasalnya, pakar hukum tersebut menilai bahwa mengatasi hoaks cukup dengan membuktikan bahwa berita tersebut tidak benar.

"Tidak perlu kemudian kita berpikir seolah-olah bahwa kalau ada gosip seperti itu, kita mau cari orangnya dan mau kita penjarakan orang tersebut. Tidak perlu, menghabiskan energi. Cukup melakukan klarifikasi," terangnya.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah