Oknum Guru Olahraga di Jawa Timur Terancam 20 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Mencabuli Enam Muridnya

- 11 September 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok. Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Perilaku bejat oknum guru olahraga di Jawa Timur terungkap setelah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Oknum guru PPH (35) ini dilaporkan melakukan pencabulan terhadap salah seorang muridnya.

Setelah diamankan dan diperiksa pihak kepolisian, fakta terbaru terungkap bahwa korban aksi bejatnya ini dilakukan tidak hanya pada seorang murid saja.

Baca Juga: Dijodohkan dengan Harris Vriza, Cut Syifa Malah Singgung Soal Mantan Kekasihnya

Kelakuan tidak terpuji oknum guru berstatus PNS ini dilakukan tak hanya pada seorang muridnya, tapi ia melakukan aksi bejatnya pada enam orang muridnya.

Untuk diketahui bahwa semua korbannya masih di bawah umur ketika terjadi tindakan pencabulan.

“Keenam korban itu juga dulu siswanya. Jenis kelaminnya laki-laki semua,” beber Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto pada Jumat, 10 September 2021.

Terungkapnya kasus ini karena orang tua para korban melaporkan ke pihak kepolisian bahwa anak mereka juga telah dicabuli oleh tersangka.

Mengenai informasi tersebut, diakui oleh PPH di hadapan penyidik.

Tersangka pelaku pencabulan tersebut juga diketahui belum menikah hingga saat ini.

Baca Juga: Ungkap Kebaikan Putra Raffi Ahmad, Mbak Lala Akui Pernah Disarankan Rafathar Membeli Mobil dan Rumah

“Kita masih mengembangkan kasus ini sampai tuntas,” ujar Dydit seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Rentang waktu pencabulan pada keenam korban tersebut adalah tahun 2016 sampai dengan 2018.

Lokasi pencabulan dilakukan di sekolah serta di rumah pelaku.

Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa ia telah beberapa kali melakuan pencabulan terhadap para korbannya.

Dalam melakukan aksi bejatnya, PPH melakukan bujuk rayu atau tipu muslihat untuk dapat melakukan tindakan bejatnya tersebut.

Pada awalnya, pelaku meminta korban untuk memijitnya kemudian selanjutnya pelaku gantian memijat korban, hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan cabul.

Baca Juga: Link Live Streaming Sampdoria vs Inter Milan di Liga Italia Minggu, 12 September 2021 Pukul 17.30 WIB

Atas kelakuan bejatnya tersebut, pelaku bakal dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara.

Yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian juga pasal 292 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x