PR DEPOK – Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengalami peningkatan.
Pada periodik 2020, harta kekayaan Trenggono dalam LHKPN terbarunya tercatat mencapai Rp2,428 triliun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa harta kekayaan Trenggono meningkat Rp481 miliar dalam setahun. Pada 2019, kekayaannya Rp1,947 triliun. Saat itu, dia menjabat sebagai wakil menteri pertahanan.
Laporan kenaikan harta kekayaan salah satu menteri Kabinet Indonesia Maju ini kemudian dikomentari oleh Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
Lantas Mustofa Nahrawardaya melontarkan sindiran.
“Dahsyat ya, rejeki masa pandemi,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id pada Sabtu, 11 September 2021.
Baca Juga: Muncul 'Evaluasi' Setelah Daftar Kartu Prakerja? Simak Arti dan Estimasi Waktunya Berikut Ini
Sebagai informasi, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan komitmen terwujudnya penyelenggaraan negara yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Penting disadari bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, hanya dapat dilakukan melalui langkah integratif dan kolaboratif. Ada peran KPK dalam memfasilitasi pendataan, pemeriksaan dan verifikasi," katanya dikutip dari Antara.
Menurut Bamsoet, ada peran para wajib lapor seperti dari lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga lainnya, untuk secara sadar dan penuh komitmen menyampaikan LHKPN.
"Ada sistem dan mekanisme yang memfasilitasi dan mempermudah proses pelaporan," tuturnya.
Bamsoet mengatakan KPK sudah membuat berbagai kemudahan dalam pelaporan LHKPN, misalnya ada format template yang disediakan, pengisian data dan pengiriman secara daring, serta alokasi waktu yang bersamaan dengan pelaporan pajak tahunan, sehingga dapat dikerjakan secara simultan.
Dia menilai, dengan adanya beberapa kemudahan tersebut, seharusnya pelaporan LHKPN bukan menjadi proses yang menyulitkan.
Berdasarkan rujukan regulasi seperti UU nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi maupun UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, masih ada asumsi bahwa tidak ada kewajiban pelaporan LHKPN tahunan secara periodik di dalam masa jabatan.
"Padahal dalam Peraturan KPK Nomor 2/2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK No.07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN juga wajib disampaikan secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan," ujarnya.***