Meski demikian, Rocky Gerung menegaskan bahwa kasus lahan rumahnya dengan PT Sentul City akan terus berlanjut.
“Tetap ini kasus akan berlanjut. Kita ingin agar kasus ini diperlihatkan segera ke publik bahwa ada penguasa tanah yang curang. Dan saya masih di-bully orang yang me-monopoli,” ujarnya.
Seperti diketahui, Rocky Gerung terlibat dalam persoalan lahan tanah dengan PT Sentul City.
Pada 2021 ini, PT Sentul City mengklaim sebagai pemilik sah dari tanah yang ditempati oleh Rocky Gerung serta warga setempat lainnya.
PT Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung agar segera membongkar dan meninggalkan rumahnya yang terletak di Kampung Gunung Batu, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
PT Sentul City mengklaim sebagai pemilik sah dari tanah yang ditempati oleh Rocky Gerung serta warga setempat lainnya.
Baca Juga: Bocoran Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20? Simak Estimasinya Berikut
PT Sentul City melayangkan somasi pertama kepada Rocky Gerung pada 28 Juli 2021 bernomor 128/SC/LND/VII/2021. Kemudian layangan surat somasi kedua kepada Rocky Gerung juga diberikan tertanggal 6 Agustus 2021 dengan nomor 227/SC-LND/VIII/2021.***