BPOM Ingatkan Penggunaan Susu Kental Manis Tidak untuk Diseduh, Rita: Kebiasaan yang Salah dan Harus Diubah

- 14 September 2021, 14:08 WIB
Susu Kental Manis (SKM).
Susu Kental Manis (SKM). /ANTARA/Shutterstocks/@NewAfrica.

PR DEPOK - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan masyarakat terkait penggunaan susu kental manis (SKM).

Pihak BPOM mengingatkan bahwa susu kental manis (SKM) bukan merupakan asupan pengganti susu, melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang menegaskan bahwa SKM tidak disarankan untuk diseduh ataupun diminum secara langsung, sebagaimana susu pada umumnya.

Baca Juga: KJP Plus Periode September 2021 Mulai Cair Hari Ini, Simak Berikut Jadwal Pencairannya secara Bertahap

Ia menjelaskan bahwa SKM tidak diperuntukkan sebagai susu pengganti ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

"Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita, dalam siaran pers, pada Senin, 13 September 2021.

Rita mengungkapkan bahwa SKM seharusnya digunakan sebagai topping bukan untuk diseduh seperti susu pada umumnya.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP 14 September 2021: Wulan dan Joko Berhasil Kabur hingga Tersesat di Hutan

"Sebab, cara konsumsi seperti itu (diseduh) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah," ujar Rita, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah tertuang dalam peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018, tentang label pangan olahan.

"Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain," kata Rita.

Baca Juga: Sinopsis Film Lone Survivor, Aksi Tim Navy SEAL AS Bertahan Hidup dari Serangan Taliban

Larangan susu kental manis diseduh ini diapresiasi oleh Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI), Arif Hidayat.

Menurut Arif, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan, karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai topping makanan.

"Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh," ujar Arif.

Baca Juga: Terima Chef Arnold Jadi Sahabat usai MCI Selesai, Lord Adi: Dia Masih Muda, Butuh Bimbingan

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa meskipun BPOM sudah mengeluarkan larangan, YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan.

"Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis," kata Arif.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x