Hingga Agustus 2021, BNPT Temukan 399 Grup dan Kanal di Medsos Terindikasi Konten Radikalisme dan Terorisme

- 15 September 2021, 20:53 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar (tengah).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar (tengah). /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar./

PR DEPOK - Pemantauan konten radikalisme dan terorisme di media sosial (medsos) kini terus dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan (BNPT).

Dilaporkan, hal tersebut untuk membasmi dan menangkal konten-konten yang berbau radikalisme dan terorisme di medsos yang bisa membahayakan masyarakat.

Menurut Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, platform medsos yang kini difokuskan adalah Telegram, Whatsapp, Facebook, dan TamTam.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis 2021 Online Lewat stimulus.pln.co.id

Boy Rafli mengatakan hal itu saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 15 September 2021.

“Menangkal konten radikalisme terorisme. Dalam pelaksanaan penangkalan ini kita terutama fokus di empat platform medsos. Telegram, Whatsapp, Facebook, dan TamTam,” ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dari pemantauan tersebut, BNPT telah menemukan sebanyak 399 grup dan kanal di medsos yang tergolong konten radikalisme dan terorisme hingga bulan Agustus 2021.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20

Adapun platform yang paling banyak terdapat konten radikalisme dan terorisme adalah Telegram dengan total sebanyak 135 grup atau kanal.

“Per Agustus 2021, BNPT menemukan 399 grup maupun kanal medsos yang dipantau dan Telegram menempati jumlah tertinggi dengan mencapai 135 grup kanal,” ucap dia menjelaskan.

Untuk menindaklanjuti grup dan kanal yang terindikasi radikalisme dan terorisme, kini BNPT akan mengambil langkah dengan menghapus grup dan kanal tersebut.

Baca Juga: Soal Video Santri Tutup Telinga Saat Dengar Musik, Christ Wamea: yang Persoalkan Sudah Pasti Komunis Gaya Baru

Selain itu untuk menyukseskan pemantauan tersebut BNPT bekerjasama dengan Ditjen Aptika Kementerian Kominfo untuk konten media sosial.

Sedangkan untuk masalah yang berkaitan dengan kejahatan siber, BNPT bekerjasama dengan pihak Polri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x