Setelah membagikan cuitan itu, Jumhur tidak mengetahui kejadian di luar rumah sakit lantaran tengah menjalani perawatan.
Pada 11 Oktober 2020, Jumhur kembali ke kediamannya kemudian hingga lima hari setelah itu petugas kepolisian menangkapnya.
Pada 16 Oktober 2020, Jumhur ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih menyebarkan berita bohong bermuatan SARA yang menjadi pemicu kericuhan.
Jumhur juga didakwa oleh penuntut umum dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kericuhan.
Namun, saat hadir di persidangan, Jumhur menegaskan bahwa cuitannya bukan berita bohong, melainkan kritik dan komentar terhadap berita yang ia tautkan.
"Saya tidak berbohong, karena saya hanya mengomentari berita yang tidak berbeda dengan fakta. Saya analisis berita walaupun itu pendek," tutur Jumhur.***