Status Penyerangan KKB Papua Terhadap Nakes dan TNI Belum Jelas, LPSK Tak Bisa Salurkan Bantuan

- 18 September 2021, 18:20 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. /Dok. lpsk.go.id

PR DEPOK - Terkait aksi penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dan TNI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut angkat bicara.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, hak para nakes dan korban lain yang diserang KKB Papua harus betul-betul diperhatikan.

Menurut Hasto, LPSK segera memberikan bantuan medis kepada nakes dan TNI yang menjadi korban penyerangan KKB Papua di Kiwirok jika penyerangan tersebut ditetapkan sebagai peristiwa terorisme, sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Nilai Pita Hitam Pegawai KPK sebagai Sinyal: Kita Terus Lawan Sikap Degil, Dogol, dan Dongo

"Korban peristiwa terorisme berhak mendapatkan bantuan medis sesaat setelah kejadian," ucap Hasto, pada Sabtu, 18 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan bahwa LPSK saat ini terus membangun komunikasi dengan penyidik untuk mengetahui status penyerangan di Kiwirok.

Komunikasi ini dimaksudkan guna mengetahui status penyerangan KKB Papua, termasuk peristiwa terorisme atau bukan.

Pasalnya, jika status penyerangan KKB Papua tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak saksi dan korban.

Hasto menjelaskan bahwa jika penyerangan KKB Papua termasuk peristiwa terorisme, maka para nakes dan korban lainnya tidak hanya bantuan medis, tetapi juga bisa dapat mengajukan kompensasi.

Untuk kompensasi, Hasto menjelaskan bahwa permohonannya akan diajukan melalui persidangan dan diputuskan oleh Majelis Hakim dalam putusannya.

Baca Juga: Pernikahan Semakin Dekat, Ria Ricis dan Teuku Ryan Usung Konsep Prewedding Unik

Meski demikian, Hasto menyebutkan bahwa saksi dan korban serta pihak keluarganya masih bisa mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK walaupun status penyerangan belum diketahui secara pasti.

Korban bisa mengajukan permohonan perlindungan dalam bentuk fisik, bantuan medis, dan/atau rehabilitasi psikologis.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan penyesalan atas penyerangan yang dilakukan KKB Papua karena yang menjadi korban adalah masyarakat.

Maka dari itu, ia meminta agar situasi tersebut harus mendapatkan perhatian dari pihak keamanan.

"Masyarakat harus mendapatkan haknya untuk hidup aman, bebas dari segala aksi kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa," ucap Hasto.

Baca Juga: Link Live Streaming Inter Milan vs Bologna di Liga Italia Sabtu, 18 September 2021 Pukul 23.00 WIB

Sebagai informasi, KKB Papua melakukan penyerangan di Kiwirok dan mengakibatkan seorang prajurit Satgas Pamtas Yonif 403/WP tertembak.

Selain itu, KKB Papua juga menyerang nakes yang ada di Puskesmas Kiwirok sehingga menyebabkan satu orang meninggal dan lainnya menderita luka-luka.

KKB Papua bahkan membakar sejumlah fasilitas umum seperti puskesmas, gedung sekolah dasar (SD), dan kantor kas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua serta rumah warga baik yang ada di Kiwirok dan sekitarnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x