Dukung Roy Suryo Polisikan Ferdinand Hutahaean, Musni Umar: Saya pun Disebut Rektor Bodoh

- 21 September 2021, 07:35 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar. /Twitter @musniumar

PR DEPOK – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya.

Roy Suryo mengatakan bukan Ferdinand Hutahaean yang ia polisikan, namun seorang buzzer juga turut dilaporkan.

"Saya bersama dengan tim membuat laporan terhadap seorang buzzer juga," ujar Roy Suryo seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Selasa, 21 September 2021.

Baca Juga: Gunakan Instrumen Tradisional dalam Lagu Markisa, Ini Harapan Cinta Laura untuk Seniman Indonesia

Roy Suryo menjelaskan bahwa alasan dirinya melaporkan Ferdinand Hutahaean lantaran terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Dilaporkan terkait pencemaran nama baik dalam Pasal 301 dan 302 serta Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Karena dalam cuitannya ini selain isinya hate speech, dia juga membodohi, menggoblok-goblokan saya," tuturnya.

Laporan yang dilakukan Roy Suryo terhadap Ferdinand Hutahaean ini pun ditanggapi oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.

Baca Juga: Setia dengan Mendiang Suami, BCL Tulis Pesan Begini di Hari Ulang Tahun Ashraf Sinclair

Sontak Musni Umar mendukung Roy Suryo. Pasalnya, dia mengaku pernah diperlakukan serupa oleh Ferdinand Hutahaean.

Saya dukung mas. Sayapun disebut rektor bodoh,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @musniumar.

Cuitan Musni Umar.
Cuitan Musni Umar. Twitter @musniumar

Perlu diketahui alasan Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean bukan hanya soal mencela dirinya saja, melainkan juga soal tudingan yang kerap disematkan kepadanya.

Baca Juga: Akun Kartu Prakerja Dinonaktifkan? Simak Penjelasan Penyebab dan Alasannya Berikut ini

Roy Suryo tidak terima masih dituding membawa barang-barang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Padahal kasus tersebut telah dinyatakan inkrah di tahun 2019 silam.

"Dia juga menulis melalui cuitannya dan menuduh saya membawa barang-barang dari kantor ke rumah," katanya.

Menurut Roy Suryo, perbuatan Ferdinand Hutahaean tersebut sudah kelewat batas.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Diminta Hati-hati Tentukan Tanggal Pelaksanaan

"Jelas dia sangat keji karena menuliskannya secara vulgar di media sosial. Ini laporan terbaru saya, dan alhamdulilah sudah diterima Polda Metro Jaya," ujarnya.

Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong berdasarkan cuitannya soal "mantan menteri yang sebodoh ini", dengan laporan nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pertanggal 20 September 2021.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: PMJ News Twitter @musniumar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x