57 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Uang Pesangon dan Pensiun, Giri Suprapdiono: Buruh Pabrik pun Masih Dapat!

- 21 September 2021, 08:00 WIB
Direktur Sosialisasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.
Direktur Sosialisasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. /ANTARA/Abdu Faisal /

PR DEPOK – Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengungkapkan bahwa 57 pegawai yang dipecat tidak diberikan uang pesangon dan tunjangan pensiun.

“57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali,” ujar Giri Suprapdiono seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @girisuprapdiono.

Melalui cuitannya tersebut, Giri Suprapdiono juga mengunggah surat keputusan (SK) pemberhentian 57 pegawai KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: DKI Catat Rekor Penambahan Kasus Covid-19 Terendah, Terakhir Juni 2020

Ia membantah poin kedua dari SK tersebut yang berbunyi “Pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai perundang-undangan”.

“Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mrk memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dlm bentuk tunjangan hari tua & BPJS,” tuturnya.

Sontak Giri Suprapdiono menyinggung buruh yang masih mendapatkan pesangon ketika diberhentikan.

Baca Juga: Baru Berusia 1 Tahun, Anak Irish Bella dan Ammar Zoni Kebanjiran Tawaran Jadi Brand Ambassador

“Buruh pabrik pun msh dapat pesangon, tidak untuk 57!” ujar dia.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Twitter @girisuprapdiono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x