57 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Uang Pesangon dan Pensiun, Giri Suprapdiono: Buruh Pabrik pun Masih Dapat!

- 21 September 2021, 08:00 WIB
Direktur Sosialisasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.
Direktur Sosialisasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. /ANTARA/Abdu Faisal /

Cuitan Giri Suprapdiono.
Cuitan Giri Suprapdiono. Twitter @girisuprapdiono

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat 57 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September mendatang.

Adapun jumlah pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebanyak 57 orang karena satu orang telah memasuki masa purnabakti sejak Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Daredevil: Aksi Heroik Pengacara dalam Menangani Kejahatan Terbesar

Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta lima Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM KPK pada 13 September 2021 di Gedung BKN, Jakarta.

Selain itu, kata Alex, berdasarkan keputusan rakor tersebut, KPK akan mengangkat dan melantik 18 orang pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.***

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Twitter @girisuprapdiono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah