Mendagri Keluarkan 2 Instruksi Tambahan Terkait Ketentuan PPKM, Begini Isinya

- 21 September 2021, 09:55 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Antara/

PR DEPOK – Dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Mendagri Tito Karnavian memberikan Inmendagri 43/2021 dan Inmendagri 44/2021 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan melalui pesan elektronik.

Inmendagri 43/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Giring Ganesha Tak Rela Anies Baswedan Jadi Presiden RI, Don Adam: Emang Siapa Loe?

Inmendagri ini akan berlaku mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” bunyi Inmendagri 43/2021 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Sementara itu, Inmendagri 44/2021 berisi penjelasan pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Inmendagri tersebut akan berlaku mulai pada 7 September 2021 lalu hingga 4 Oktober 2021.

Penetapan level wilayah dilakukan dengan mengacu pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah diatur oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Ridho 2R Ungkap Alasan Undang Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Pernikahannya: Kita Tidak Melupakan!

Penetapan ini diberikan indikator tambahan berupa capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Adapun ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 bila capaian total vaksinasi dosis 1 minimal dan lanjut usia di atas 60 tahun mendapatkan nilai minimal 50 dan 40 persen.

Selanjutnya, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 bisa terjadi jika capaian total vaksinasi dosis 1 minimal dan lanjut usia di atas 60 tahun mendapatkan nilai minimal 70 dan 60 persen.

Baca Juga: Bocoran Tanda-tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21

Kemudian pada kabupaten/kota dengan level 2 pada Inmendagri 41/2021 dan masih berada di level tersebut atau level 1 mengacu pada indikator yang sudah ditentukan pada 12 September 2021 akan mendapatkan tenggat waktu selama 2 minggu untuk mengejar target vaksinasi mengikuti Inmendagri 44/2021.

Jika kabupaten/kota gagal mengejar target vaksinasi dalam tenggat 2 minggu, maka akan dinaikkan menjadi level 3.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x