Berdasarkan hasil visum, ditemukan sembilan luka lebam serta satu di bagian pinggang sebelah kanan.
“Kita lakukan visum dan hasilnya bahwa ditemukan sembilan luka lebam di wajah korban, kemudian satu di pinggang sebelah kanan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sebelumnya.
Andi menambahkan bahwa kejadian penganiayaan yang menimpa Muhammad Kece ini terjadi pada 26 Agustus 2021 lalu.
“Peristiwanya di tanggal 26 Agustus 2021. Sebenarnya berawal dari pukul 10 malam, tapi penganiayaan terjadi pukul 1.00 dini hari,” tuturnya.
Baca Juga: Pimpin Pidato Mewakili Grup dan Negaranya, RM BTS Sampaikan Hal Berikut Ini di Sidang Umum PBB
Sampai saat ini Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan kepada belasan saksi dan akan segera melaksanakan gelar penetapan tersangka dengan mengenakan pasal 351 dan 170 KUHP dalam waktu dekat.
“Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi di luar dari saksi korban,” tuturnya.***