Bareskrim Polri Periksa 6 Saksi Bersama Napoleon Bonaparte Terkait Dugaan Penganiayaan terhadap Muhammad Kece

- 21 September 2021, 10:15 WIB
Napoleon Bonaparte (kiri) yang diduga menganiaya terduga penista agama Muhammad Kece.
Napoleon Bonaparte (kiri) yang diduga menganiaya terduga penista agama Muhammad Kece. /Antara/Desca lidya Natalia

PR DEPOK – Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan kepada terduga pelaku penganiayaan YouTuber Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte hari ini Selasa, 21 September 2021.

Napoleon Bonaparte nantinya akan diperiksa Bareskrim Polri bersama dengan enam orang saksi lainnya.

“Hari ini, 21 September 2021 dia akan kami periksa,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Selasa, 21 September 2021.

Baca Juga: Ria Ricis Beberkan Alasan Dirinya Usung Tema Budaya di Acara Pernikahannya

Andi menjelaskan bahwa penyidik kini dalam tahapan pemeriksaan kepada beberapa saksi sebelum melaksanakan gelar perkara berkaitan dengan penetapan tersangka.

“Masih ada beberapa saksi lainnya yang harus diperiksa sebelum gelar untuk menetapkan tersangka. Tapi gelar pekan ini,” tuturnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menerangkan mengenai hasil visum tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kosman atau yang lebih dikenal dengan nama Muhammad Kece.

Diwartakan sebelumnya bahwa Muhammad Kece mendapatkan tindakan penganiayaan berupa pemukulan hingga melumurkan kotoran manusia yang diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Mendagri Keluarkan 2 Instruksi Tambahan Terkait Ketentuan PPKM, Begini Isinya

Berdasarkan hasil visum, ditemukan sembilan luka lebam serta satu di bagian pinggang sebelah kanan.

“Kita lakukan visum dan hasilnya bahwa ditemukan sembilan luka lebam di wajah korban, kemudian satu di pinggang sebelah kanan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sebelumnya.

Andi menambahkan bahwa kejadian penganiayaan yang menimpa Muhammad Kece ini terjadi pada 26 Agustus 2021 lalu.

“Peristiwanya di tanggal 26 Agustus 2021. Sebenarnya berawal dari pukul 10 malam, tapi penganiayaan terjadi pukul 1.00 dini hari,” tuturnya.

Baca Juga: Pimpin Pidato Mewakili Grup dan Negaranya, RM BTS Sampaikan Hal Berikut Ini di Sidang Umum PBB

Sampai saat ini Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan kepada belasan saksi dan akan segera melaksanakan gelar penetapan tersangka dengan mengenakan pasal 351 dan 170 KUHP dalam waktu dekat.

“Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi di luar dari saksi korban,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x