Cegah Masuknya Varian Baru Virus Corona, Pemerintah Batasi Pintu Masuk Internasional

- 21 September 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. /Fauzan/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan pintu masuk internasional baik dari udara, laut, hingga darat.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah masuknya varian baru virus corona, termasuk Varian Mu (B 1.621).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemenkominfo pada 21 September 2021, pembatasan pintu masuk internasional melalui jalur darat dan laut berlaku efektif sejak 16 September 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Organisasi HAM Bongkar Deretan Pelanggaran yang Dilakukan Taliban Usai Menguasai Afghanistan

Sedangkan, untuk pintu masuk internasional melalui jalur udara mulai diberlakukan pada tanggal 17 September 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.

Perjalanan masuk ke Indonesia hanya melalui pintu kedatangan internasional tertentu.

Misalnya, jalur udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado).

Sementara perjalanan lewat jalur laut hanya bisa melalui Pelabuhan Batam dan Nunukan (Kalimantan Utara).

Baca Juga: Jelang Jadi Orang Tua, Anang Beri Pesan Menyentuh kepada Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Kemudian, perjalanan lewat jalur darat hanya bisa melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Dalam pelaksanaannya, para pelaku perjalanan internasional wajib memenuhi syarat berikut:

1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Tersengat Lebah, Puluhan Penguin Afrika yang Terancam Punah Ditemukan Tewas

3. Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui test PCR (H-3 keberangkatan) dan mengisi eHAC internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi.

4. WNA wajib memiliki asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina mau pun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

5. Pada saat kedatangan, dilakukan test ulang RT PCR dan karantina selama 8×24 jam.

6. Melakukan test ulang RT PCR pada hari ke-7 karantina. Jika negatif diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah hari ke-8. Jika positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Berstatus Free Transfer, Bek Tengah Andalan Chelsea Diincar Juventus dan Bayern Munich

7. Kewajiban karantina dilakukan dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas (terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri) dan melalui skema Travel Corridor Arrangement.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x