Seperti diketahui, saat ini sedang terjadi adu klaim kepemilikan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk. atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.
Sementara itu, Rocky Gerung membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu (pada tahun 2009).
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Dikabarkan Harta para Pejabat Naik karena Menjual Vaksin Covid-19, Simak Faktanya
Sebelumnya, PT Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung agar segera membongkar dan meninggalkan rumahnya yang terletak di Kampung Gunung Batu, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
PT Sentul City melayangkan somasi pertama kepada Rocky Gerung pada 28 Juli 2021 bernomor 128/SC/LND/VII/2021. Kemudian layangan surat somasi kedua kepada Rocky Gerung juga diberikan tertanggal 6 Agustus 2021 dengan nomor 227/SC-LND/VIII/2021.***