Kasihan Lihat Demokrat Diobok-obok Kekuasaan, Gus Umar: kalau Benci SBY Janganlah Matikan Karir AHY

- 25 September 2021, 07:25 WIB
Tokoh NU, Umar Hasibuan atau biasa diapnggil Gus Umar.
Tokoh NU, Umar Hasibuan atau biasa diapnggil Gus Umar. /Instagram.com/@umar_hasibuan75.

PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau akrab disapa Gus Umar turut menyoroti persoalan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Gus Umar mengaku kasihan melihat Partai Demokrat diobok-obok oleh kekuasaan yakni kelompok KLB pimpinan Moeldoko.

Menurutnya, jika ada pihak yang tidak suka dengan Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak perlu mematikan karir anaknya, AHY.

Baca Juga: Film Animasi Super Mario Bros akan Segera Dibuat, Dibintangi Artis Hollywood Chris Pratt dan Anya Taylor-Joy

Jujur saya kasihan lihat demokrat diobok2 oleh kekuasaan. Knp saya bilang kekuasaan krn ada Moeldoko yg membajak demokrat. Kalau benci sama SBY jgnlah matikan karir AHY,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @UmarChelsea_70.

Gus Umar menilai bahwa AHY berhak memperjuangkan partainya. Ia pun heran dengan Yusril Ihza Mahendra yang terlibat dalam urusan AD/ART Partai Demokrat.

Dia (AHY) berhak berjuang utk diri dan partainya. Yusril ketum PBB nyambi jd lawyer ngapain campuri AD/ART PD?” ujarnya.

Baca Juga: Soroti 57 Pegawai KPK yang Dipecat, Leon Alvinda Putra: Cuma Satu Orang yang Bisa Batalin Semua Ini

Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar. Twitter @UmarChelsea_70

Sebagai informasi, kelompok KLB Partai Demokrat pimpinan Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan KPK dengan Dalih Isoman, Azis Syamsuddin Diingatkan agar Bersikap Kooperatif

Permohonan itu turut melibatkan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum pihak KLB Partai Demokrat.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Twitter @UmarChelsea_70


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x