Tak Sangka Azis Syamsuddin yang Dikenal Sakti Terjerat Korupsi, Gus Umar: tapi Yakin KPK Pasti Menuntut Ringan

- 25 September 2021, 10:52 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan. /Twitter @UmarChelsea_

Sebagai informasi, KPK sangat menyayangkan perbuatan Azis Syamsuddin yang terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Kami, tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dllakukan oleh AZ," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari Antara.

Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat seharusnya menjadi contoh agar tidak melakukan korupsi.

Baca Juga: Ada Enzy Storia-Dimas Andrean, FTV 'Babang Jemputannya Satu Cintanya Banyak' Tayang Pukul 10.00 WIB di SCTV

"Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita, karya kita kepada bangsa negara dan juga pengabdian kita kepada ibu pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi," tuturnya.

Firli Bahuri pun menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

"KPK dari awal selalu kami sampaikan bahwa KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi terhadap siapapun juga karena prinsip KPK tidak pernah pandang bulu terhadap pelaku korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Demi Dekat dengan Ria Ricis, Teuku Ryan Rela Pilih Kampus S2 di Jakarta Ketimbang Medan

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.

Atas kasusnya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Twitter @UmarChelsea_70


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x