Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Jadi Tersangka, Das’ad Latif: Ujian Kepercayaan dan Profesionalisme Polri

- 26 September 2021, 21:05 WIB
Ustaz Das'ad Latif.
Ustaz Das'ad Latif. /Instagram @dasadlatif1212

PR DEPOK – Pada Sabtu, 25 September 2021 dinihari kemarin, tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan berhasil meringkus pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar berinisial KB.

Aktivis dakwah ustaz Das’ad Latif ikut memberikan komentarnya terkait kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar yang dilakukan KB.

Das’ad Latif menginformasikan bahwa KB telah resmi menjadi tersangka karena melanggar hukum pidana Pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: 4 Pemain Kelas Dunia yang Performanya Menurun, Mulai dari Antoine Griezmann hingga Lionel Messi

Hal ini disampaikan Das’ad Latif melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @dasadlatif1212.

RESMI tersangka melanggar hukum pidana pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Das’ad Latif dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Das’ad Latif menambahkan bahwa kasus ini menjadi koreksi untuk kita semua.

Kemudian ini juga disebutnya menjadi ujian kepercayaan serta profesionalisme Polri dalam menjamin kepastian hukum.

Baca Juga: Sering Memakai Standar Samping Saat Parkir? Berikut Dampak Buruk yang Bisa Muncul pada Sepeda Motor

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Das’ad Latif (@dasadlatif1212)

koreksi buat KITA semua, dan ujian kepercayaan serta profesionalisme POLRI dalam menjamin kepastian hukum,” ujarnya.

Untuk diketahui, tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan berhasil meringkus pelaku berinisial KB pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu, 25 September 2021 dinihari kemarin.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengungkapkan bahwa timnya telah mengejar terduga pelaku dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pada jam 14.00 WITA.

“Tim telah melakukan pengejaran. Dan pada pukul 14.00 WITA, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya,” ujar Witnu dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Lengkapi Persyaratan dan Ikuti Langkah Berikut

Ditangkapnya terduga pelaku pembakaran mimbar berasal dari laporan dan informasi beserta olah tempat kejadian perkara dan tak luput dari pemeriksaan sejumlah saksi.

Sejak dilakukan pemeriksaan saksi awal dan berdasarkan hasil rekaman CCTV masjid, pelaku kemudian bisa teridentifikasi.

Tidak hanya itu saja, berdasarkan informasi dari Tim Laboratorium Forensik, ditemukan sisa pembakaran yang disinyalir merupakan botol berisikan minyak tanah.

Witnu kemudian menambahkan bahwa KB dikenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar,” tutur Witnu.

Baca Juga: Atasi Kesulitan Saat Unduh PeduliLindungi, Kemenkes akan Munculkan Fiturnya di Aplikasi Lain Oktober Mendatang

Sementara itu terkait motif pelaku, Witnu menerangkan pelaku merasa sakit hari kepada pengurus masjid yang selalu melarangnya ketika hendak beristirahat dan tidur di masjid tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku nampak terburu-buru dalam menjalankan aksinya. Akan tetapi ketika api sudah menyebar, pelaku kemudian turun dan pengurus masjid naik ke lantai dua dan melihat mimbar sudah dalam kondisi terbakar pada bagian belakang.

Jika melihat motif pelaku, peristiwa pembakaran ini hanya mengincar mimbar, sebab ketika kejadian kondisi cuaca sedang hujan lebat dan ada bagian atap masjid yang berada dalam kondisi bocor.

“Ini motif awal yang kami dapatkan dari pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan perilaku aktivitas pelaku. Diduga sudah lama mengkonsumsi zat berbahaya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika”

“Ini juga akan kita kembangkan tentang keterkaitan pelaku dengan pengedar,” katanya.

Baca Juga: 5 Pemain Tertua yang Bermain di Liga Primer Inggris Saat Ini, Salah Satunya Thiago Silva

Sementara itu sejumlah barang bukti diamankan seperti sajadah yang sudah terbakar, potongan mimbar, dan kitab suci yang berada di dekat mimbar.

Tersangka KB kemudian mengaku bahwa alasan dirinya membakar mimbar disebabkan sakit hati mendapatkan teguran dari pengurus dan pengamanan masjid.

KB bahkan mengakui sempat melakukan pembakaran kayu di dekat area masjid. Pelaku mengatakan sekitar pukul 21.00, saat ingin tidur di dalam masjid ia mendapatkan larangan dari pengamanan masjid.

“Sering saya ditegur kalau di bawah (lantai satu) lagi tidur-tidur. Tadi malam sempat saya bakar-bakar kayu, baru saya naik (lantai dua), lalu saya bakar mimbar karena jengkel, baru turun, tapi dilihat sama orang, lalu saya lari keluar masjid. Saya menyesal,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x