PR DEPOK - Pemerintah pusat kembali melakukan sejumlah pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Terbaru, aktivitas masyarakat yang dilonggarkan adalah konser musik dan pesta pernikahan berskala besar sudah diberikan izin.
Diizinkannya konser musik dan pernikahan berskala besar ini tentu tetap dengan pedoman yang ditetapkan.
Baca Juga: Baby Aurel Lahir, Atta Halilintar Terharu Bisa Menggendong sang Bayi: Cantik Banget Dia
Izin tersebut akan diberikan selama kasus Covid-19 masih terkendali. Setiap penyelenggaraan harus berkoordinasi dengan matang bersama pemerintah dan Satgas Covid-19 setempat.
Kabarnya, keputusan memberikan izin kedua kegiatan tersebut sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.
"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19," tutur Menkominfo Johnny G. Plate dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Sang Putri Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Nia Daniaty: Sudah Bukan Tanggung Jawab Saya
"Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelngaraan yang ditetapkan," kata dia melanjutkan.
Sekadar informasi, kegiatan berskala besar yang dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan undangan dalam jumlah besar dari berbagai tempat.
Johnny lantas memberikan contoh acara yang dimaksud seperti acara olahraga, festivval konser, pesta maupun acara pernikahan besar.
"Tentu saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak," ucap Johnny menjelaskan.
Penyelenggaraan PON XX Papua tahun ini, lanjutnya, menjadi contoh kegiatan berskala besar sesuai pedoman yang sedang dijalankan.
"Praktik yang berjalan baik dalam penyelenggaraan PON XX akan menjadi pengalaman berharga bagi RI untuk mengadakan kegiatan berskala besar di masa pandemi," pungkasnya.***