PDIP Keberatan Jadwal Pemilu Jatuh Pada 15 Mei 2024, Ada Apa?

- 28 September 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi kotak suara pemilu.
Ilustrasi kotak suara pemilu. /Thor_Deichmann/Pixabay

PR DEPOK – Mengenai jadwal Pemilu 2024 yang diusulkan pemerintah, PDI Perjuangan (PDIP) merasa keberatan.

Adapun sikap keberatan PDIP atas usulan jadwal Pemilu 2024 tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI Arif Wibowo.

"Tentu pandangan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) keberatan apabila pemungutan suara (Pemilu) dilakukan tanggal 15 Mei 2024. Pemerintah harus menimbang ulang dan mengkaji secara mendalam usulan tersebut," kata Arif Wibowo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 28 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Soroti Realisasi PEN yang Belum Maksimal, DPR: Tak Perlu Takut KPK atau BPK

Maka dari itu, PDIP meminta agar pemerintah dan para penyelenggara pemilu mengkaji secara saksama jadwal Pemilu 2024.

Ia pun menekankan bahwa sistem kepemiluan dan pilkada di Indonesia harus terintegrasi serta harmonis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun alasan lain PDIP menolak usulan jadwal Pemilu pada 15 Mei 2024, lantaran proses pemilu melewati bulan suci Ramadhan.

Padahalnya, menurut Arif pada bulan tersebut seharusnya tidak perlu ada kegiatan politik.

Baca Juga: Soal Usulan Nama Pengganti Azis Syamsuddin, Golkar Serahkan ke Ketua DPR Besok

"Kalau tanggal 15 Mei 2024 itu masih masuk pada masa kampanye dan tidak etis dilaksanakan kegiatan politik, karena dikhawatirkan menimbulkan masalah-masalah yang tidak perlu terkait kebangsaan, kebhinekaan, dan ke-Indonesia-an," ujarnya.

Lebih dari itu, pertimbangan lain menurut Arif ialah prediksi waktu untuk menyelesaikan sengketa pemilu akan sangat pendek karena berhimpitan dengan pencalonan kepala daerah.

Sedangkan, untuk syarat pencalonan kepala daerah harus diketahui berapa jumlah kursi DPRD yang diperoleh suatu parpol.

"Lalu kalau capres-cawapres yang berkompetisi memasuki putaran kedua, kerumitan dan masalah yang ditimbulkan akan sangat banyak. Itu seharusnya beban politik yang tidak perlu dalam tata tahapan, jadwal, dan program," katanya.

Baca Juga: Kapan Insentif Kartu Prakerja Cair Setelah Dapat Sertifikat? Simak Estimasi Jadwalnya Berikut

Sebelumnya, keputusan usulan jadwal Pemilu 2024 disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Keputusan ini sesuai dengan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BIN Budi Gunawan, di Istana, Jakarta, pada Senin 27 September 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah