Soal Jadwal Pemilu 2024, Pakar Sebut Tak Melanggar Konstitusi jika Bulan dan Tanggal Berubah

- 23 September 2021, 15:40 WIB
Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Dr. Teguh Yuwono, M.Pol. Admin.
Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Dr. Teguh Yuwono, M.Pol. Admin. /Antara

PR DEPOK – Terkait jadwal pasti Pemilu 2024 hingga kini semakin menjadi sorotan dari banyak pihak, tak terkecuali analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono.

Menurut Teguh, UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur detail jadwal Pemilu 2024, baik itu untuk bulan atau tanggal pelaksanaan Pemilu, sebagaimana konstitusi Amerika Serikat.

Maka dari itu, terkait jadwal Pemilu 2024, menurut alumni Flinders University Australia itu sifatnya sangat terbuka.

Baca Juga: Ashanty Tanyakan Hubungan Anaknya dengan Kellen dan Amora, Arsy Hermansyah: Kakak Arsy Juga kan

"Jadi, bulan dan tanggal fleksibel pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI dan pemilu anggota legislatif pada tahun 2024," kata Dr. Teguh Yuwono, M.Pol. Admin. di Semarang, pada Kamis, 23 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebaliknya ia berpendapat bahwa hal yang penting adalah ketika masa kerja presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah selesai, maka sudah harus ada pejabat baru yang dilantik.

Dengan demikian, jika jadwal Pemilu 2024 tidak pasti, maka menurutnya tidak melanggar konstitusi asalkan sudah ada pengganti kedudukan.

"Jadi, mau Februari, April, atau Mei, bahkan Juni 2024 tidak berpotensi melanggar konstitusi. Namun, yang penting pada bulan Oktober atau November harus sudah ada pelantikan," kata Teguh Yuwono yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang.

Baca Juga: 5 Pemain yang Gagal Menjadi Manajer di Mantan Klubnya, Salah Satunya Andrea Pirlo

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x