Beberkan Pertimbangan Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN, Polri: Teman-teman Ini Punya Visi yang Sama

- 1 Oktober 2021, 14:40 WIB
57 pegawai KPK yang diberhentikan pada 30 September 2021.
57 pegawai KPK yang diberhentikan pada 30 September 2021. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR DEPOK – Salah satu yang menjadi pertimbangan Polri untuk merekrut 57 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah rekam jejak mereka.

Kemudian Polri merasa bahwa visi mereka sama dalam hal pemberantasan korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono pada Jumat, 1 Oktober 2021.

“Teman-teman pegawai KPK ini mempunyai visi yang sama, yaitu untuk pemberantasan korupsi. Rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan. Itu sudah sama-sama nyata dilakukan,” ujar Argo dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: 57 Pegawai KPK Gelar Aksi Taruh Kartu Identintas ke Tanah, Giri Suprapdiono: Bukan Ini yang Bisa Hentikan Kami

Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa puluhan pegawai KPK yang telah diberhentikan memiliki peluang untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Polri.

Langkah ini disebutnya adalah keinginan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, proses perekrutan ini adalah hal fundamental yang terus digodok oleh Korps Bhayangkara dibantu oleh beberapa Kementerian atau lembaga terkait.

“Bapak Kapolri membuat surat seperti itu karena melihat, kebutuhan organisasi Polri nanti khususnya akan dikembangkan. Tentunya perlu ada suatu sumber daya manusia,” tutur Argo.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester United vs Everton di Liga Inggris pada Sabtu, 2 Oktober 2021 Pukul 18.30 WIB

Argo menerangkan bahwa mantan pegawai KPK nantinya akan mendapatkan penugasan mengenai antikorupsi di institusi Polri.

Beberapa tugasnya seperti melaksanakan pendampingan pengadaan barang dan jasa atau pemantauan terhadap anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.

Argo yang merupakan jenderal bintang dua menuturkan bahwa perekrutan 57 mantan pegawai KPK adalah suatu niat baik setelah mereka diberhentikan dari tempat kerja sebelumnya.

“Rasanya itu antara KPK dengan Kepolisian itu tidak bisa terpisahkan. Kami selalu ada silaturahmi dan komunikasi. Kemarin kami mendengar bahwa ada informasi 56, awalnya 56 orang teman-teman dari pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK-nya, sekarang 57,” tuturnya.

Baca Juga: Akui Atta Halilintar Susah Diajak Bicara saat Bermain Game, Aurel Hermansyah: tapi Gapapalah daripada Keluar

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dalam rangka menjadikan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tubuh Polri.

“Rekam jejak dan pengalaman di tipikor sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan,” ujar Sigit.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan 56 pegawai KPK sangat diperlukan dalam rangka ikhtiar pencegahan tindak pidana korupsi serta membantu dalam mengawal jalannya program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional termasuk kebijakan-kebijakan strategis lainnya.

“Oleh karena itu kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dan tak dilantik jadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut jadi ASN Polri,” katanya.

Baca Juga: Lama Bungkam, Akhirnya Rizky Billar dan Lesti Kejora akan Buka Suara Secara Langsung pada 4 Oktober 2021

Surat permohonan yang dikirimkan Sigit rupanya langsung mendapatkan respon dari Presiden Jokowi yang diwakili oleh Mensesneg Pratikno.

“Kemarin tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari pak Presiden melalui mensesneg secara tertulis prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri,” kata Pratikno.

Presiden Jokowi kemudian menginginkan agar Polri menjalin koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) demi melanjutkan rencana ini.

“Proses sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x