Terungkap, Azis Syamsuddin Diduga Dilindungi 8 Orang KPK Amankan Kasus Suap

- 4 Oktober 2021, 15:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Wahyu Putro A/Antara

Akan tetapi, Yusmada pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019

Yusmada juga telah mengakui bahwa pernah memberikan uang Rp100 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial melalui orang dekat Syahrial bernama Sajari Lubis.

"Sajari Lubis mendatangi saya saat masa seleksi, katanya saya akan jadi Sekda tapi kalau terpilih saya akan kasih uang terima kasih ke Syahrial. Jadi saya dilantik 12 September 2019 lalu pada tanggal 6 September saya diminta untuk menyiapkan Rp100 juta," ujar Yusmada.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Robin dan Maskur Husain menerima Rp1,695 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai.

Baca Juga: Badai Topan Shaheen Hantam Pesisir Oman dan Iran, 9 Orang Dilaporkan Tewas

Agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan, uang suap diberikan secara bertahap.

Pada November 2020 dan April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar).

Lalu, transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah